Sebuah negara di Amerika Tengah, Honduras baru-baru ini menetapkan aturan ketat bagi perokok. Mulai Senin 21 Februari 2011, siapapun yang keberatan jika ada anggota keluarganya yang merokok boleh melapor dan polisi akan menangkap si perokok.
Peringatan lisan akan diberikan 1 kali, jika tidak digubris maka si perokok akan dijebloskan ke tahanan. Agar bisa bebas, ia harus membayar dengan US$ 311 atau sekitar Rp 2,8 juta (kurs 9.000/US$), setara dengan upah minimum dalam sebulan di negara tersebut.
Rony Portillo, direktur Institute to Prevent Alcoholism and Drug Addiction mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan jumlah perokok. Saat ini diperkirakan, jumlah perokok di Honduras mencapai 30 persen jumlah penduduk atau sekitar 2,5 juta.
Dampak dari asap rokok tentu tidak hanya dirasakan oleh si perokok aktif, tapi juga anggota keluarganya yang terpaksa menjadi perokok pasif di rumah. Apalagi statistik menunjukkan, 9 dari 10 penderita bronkitis akut di Honduras tinggal serumah dengan perokok aktif.
"Aturannya sekarang sudah jelas dan siapapun harus mematuhinya. Pihak berwajib tidak akan tinggal diam jika ada laporan masuk," ungkap Portillo seperti dikutip dari AFP, Selasa (22/2/2011).
Selain membatasi rokok di rumah pribadi, Honduras juga melarang warganya merokok di tempat-tempat umum termasuk restoran dan klub malam. Jika ada pengelola restoran atau klub malam yang mengizinkan pengunjungnya merokok, maka dendanya adalah US$ 1.000-3.000 atau sekitar Rp 9-27 juta.
Meski begitu, beberapa pihak meragukan aturan baru itu akan efektif dijalankan. Dengan jumlah penduduk yang lebih dari 8 juta jiwa dan tingkat kriminalitas yang tinggi, polisi Honduras yang jumlahnya hanya 12.000 personel diyakini tak akan sanggup mengurusi para perokok apalagi sampai ke rumah-rumah.
Sumber: http://health.detik.com