ISBAL (MENURUNKAN ATAU
MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
Di antara yang dianggap sepele
oleh manusia, sedang di dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah
soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata
kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian menyapu debu
yang ada di belakangnya.
Abu Dzar Radhiallahu’anhu
meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Tiga (golongan manusia) yang
tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan
disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih ; Musbil (orang yang memanjangkan
pakaiannya sehingga di bawah mata kaki) dalam sebuah riwayat dikatakan: “Musbil
kainnya. Lalu (kedua) mannan. Dalam riwayat lain di katakan: Yaitu orang-orang
yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (ketiga) orang
yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. (HR Muslim : 1/102)
Orang yang berdalih, saya
melakukan isbal tidak dengan niat takabbur (sombong) hanyalah ingin membela diri
yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik
dengan maksud takabbur atau tidak sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam :
“Kain (yang memanjang) di bawah
mata kaki tempatnya di neraka” (HR Imam Ahmad 6/254, Shahihul Jami’
:5571).
Jika seseorang melakukan isbal
dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih dan berat, yaitu termasuk dalam
sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam :
“Barangsiapa menyeret celananya
dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Al
Bukhari: 3/465).
Sebab dengan begitu ia melakukan
dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.
Isbal diharamkan dalam semua
pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam yang
diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu :
“Isbal itu dalam kain celana atau
sarung, gamis (baju panjang) dan sorban. Barangsiapa yang menyeret daripadanya
dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Dawud
:4/353, Shahihul Jami’ : 2660).
Adapun wanita mereka diperbolehkan
menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua
telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya.
Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin
(ala barat) yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin
kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.
MINUM ARAK MESKI HANYA
SETETES
Allah Subhanahu wata’ala berfirman
:
“Sesungguhnya (minuman) arak,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan
keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (Al Maidah :90).
Perintah untuk menjauhi adalah
salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu,
pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan
pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung
mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an
tidak mengatakan minuman arak itu haram tetapi hanya mengatakan
jauhilah!!
Dalam sunnahnya Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak,
sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits
marfu’:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu
wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan
memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai
Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli
neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim :
3/1587).
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas
meriwayatkan :
“Barang siapa meninggal sebagai
peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah
berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
Saat ini jenis minuman keras dan
arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal
maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dan
sebagainya.
Di zaman ini pula, telah muncul
golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam
sabdanya :
“Sungguh akan ada dari umatku yang
meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad,
5/342, Shahihul Jami’ : 5453).
Mereka tidak menamakannya arak,
tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka
hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu
dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” (Al Baqarah : 9).
Syariat Islam telah memberikan
definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah
dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada
Allah. Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam :
“Setiap yang memabukkan adalah
khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/
1587).
Jadi, setiap yang merusak akal dan
memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak, juga meskipun namanya
berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya
telah diketahui oleh kalangan umum.
Hadits yang mengatakan, “semua
yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” [diriwayatkan Abu Dawud
dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no : 3128)
Yang terakhir dan ini merupakan
wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada para peminum Khamar,
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa minum khamar dan
mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal
ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya.
Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama
empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia
bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka
shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk
neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika
(masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari
radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah,
apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar
dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’
6313)
Jika gambaran keadaan peminum
minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula
dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan
berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?